PERATURAN - PERATURAN DAN KETENTUAN PELAKSANAAN ( REGULATIONS AND CODE OF PRATICE )

A. International safety Guide for Oil Tanker and Terminals ( ISGOTT )

Diterbitan oleh "ICF" dan "OCIMF", yang pada dasarnya adalah mengatur tatacara operasi kapal tanker dengan selamat, tindakan - tindakan pencegahan kecelakaan erta penjelasan teknis mengenai minyak dan alat pengangkutnya (tanker) yan menjai dasar dilaksanakan tindakan pengamanan saat operasi.

B. Peraturan - peraturan tanker dan ketentuan kompensasi (Tanker Regulation and Compensaation Regimes )

Peraturan yang mengatur tanker tentang keselamatan kapal dan muatannya serta compensasi / sanksi - sanksi yang timbul terhadap kerugian akibat tumpahan / pencemaran minyak dilaut yang dikeluarkan oleh badan-badan Internasional dalam hal ini IMO, TOVALOP dan CRYSTAL, serta keselamatan jiwa dilaut dan IMO.

C. Jetty Safety Regulation

Ialah peraturan keselamatan pelabuhan, ditujukan bagi kapal - kapal yang sandar sebagai tambahan ketentuan - ketentuan dari port authority penguasa setempat yang lain, Merchant Shipping act dan lain - lain

D. Port Emergency Plans

Banyak penguasa pelabuhan memberlakukan tatacara rencana penaggulangan keadaan darurat dengan tujuan memperkecil akibat bahaya besar timbul di daerah pelabuhan

E. Code or Pratice ( Ketentuan Praktis )

Beberapa penguasa pelabuhan bersama - sama dengan perusahaan - perusahaan minyak setempat menerapkan ketentuan - ketentuan tersebut bagi kapal - kapal tanker dalam pelaksanaan penanganan muatan dan pergerakanya dengan cara memberikan laporan sebelumnya atas kegiatan tersebut kepada penguasa pelabuhan guna menghindarkan kecelaakan yang timbul
\
F.  Keselamatan kerja ( Health and Safety at Works Acts )

Ketentuan yang dikeluarkan pejabat setempat mengenai persyaratan peralatan, perlengkapan dan cara kerja yang aman

G.  Ketentuan - ketentuan Departmen Perdagangan 

Ketentuan ini adalah sebagai ketentuan tambahan bagi kapal - kapal tanker diluar ketentuan umum kapal niaga. Bahwa mualim satu bagian deck sertifikat untuk tankernya harus dikukuhkan departmen perdagangan serta bagi kapal - kapal LNG dan LPG anak buah serta perwiranya dianjurkan mengikuti kursus keselamatan dasar dan kelanjutan tersebut. 

H.  Ketentuan - ketentuan IMO

Ketentuan - ketentuan ini meliputi :
  1. Ketentuan Pertolongan pertama bagi kecelakaan akibat barang - barang / muatan berbahaya lengkap dengan petunjuk pelaksanaan.
  2. Klasifikasi barang berbahaya maritime yaitu  :
  • Kelas 1   : Bahan yang mudah meledak ( Explosives )
  • Kelas 2   : Gas - Gas (Gasses)
  • Kelas 3   : Cairan - Cairan yang mudah terbakar ( inflammable Liquid )
  • Kelas 4   : Benda padat yang mudah menyala ( Flammable substances )
  • Kelas 5   : Zat beroksidasi ( oxidized substances )
  • Kelas 6   : Zat beracun ( toxic substances )
  • Kelas 7   : Zat Radioaktif ( Radioactive )
  • Kelas 8   : Benda yang berkarat ( Rusty Objects )
  • Kelas 9   : Benda - benda berbahaya lainnya ( other dangerous substances )



Komentar