A. International safety Guide for Oil Tanker and Terminals ( ISGOTT )
Diterbitan oleh "ICF" dan "OCIMF", yang pada dasarnya adalah mengatur tatacara operasi kapal tanker dengan selamat, tindakan - tindakan pencegahan kecelakaan erta penjelasan teknis mengenai minyak dan alat pengangkutnya (tanker) yan menjai dasar dilaksanakan tindakan pengamanan saat operasi.
B. Peraturan - peraturan tanker dan ketentuan kompensasi (Tanker Regulation and Compensaation Regimes )
Peraturan yang mengatur tanker tentang keselamatan kapal dan muatannya serta compensasi / sanksi - sanksi yang timbul terhadap kerugian akibat tumpahan / pencemaran minyak dilaut yang dikeluarkan oleh badan-badan Internasional dalam hal ini IMO, TOVALOP dan CRYSTAL, serta keselamatan jiwa dilaut dan IMO.
C. Jetty Safety Regulation
Ialah peraturan keselamatan pelabuhan, ditujukan bagi kapal - kapal yang sandar sebagai tambahan ketentuan - ketentuan dari port authority penguasa setempat yang lain, Merchant Shipping act dan lain - lain
D. Port Emergency Plans
Banyak penguasa pelabuhan memberlakukan tatacara rencana penaggulangan keadaan darurat dengan tujuan memperkecil akibat bahaya besar timbul di daerah pelabuhan
E. Code or Pratice ( Ketentuan Praktis )
Beberapa penguasa pelabuhan bersama - sama dengan perusahaan - perusahaan minyak setempat menerapkan ketentuan - ketentuan tersebut bagi kapal - kapal tanker dalam pelaksanaan penanganan muatan dan pergerakanya dengan cara memberikan laporan sebelumnya atas kegiatan tersebut kepada penguasa pelabuhan guna menghindarkan kecelaakan yang timbul
\
F. Keselamatan kerja ( Health and Safety at Works Acts )
Ketentuan yang dikeluarkan pejabat setempat mengenai persyaratan peralatan, perlengkapan dan cara kerja yang aman
G. Ketentuan - ketentuan Departmen Perdagangan
Ketentuan ini adalah sebagai ketentuan tambahan bagi kapal - kapal tanker diluar ketentuan umum kapal niaga. Bahwa mualim satu bagian deck sertifikat untuk tankernya harus dikukuhkan departmen perdagangan serta bagi kapal - kapal LNG dan LPG anak buah serta perwiranya dianjurkan mengikuti kursus keselamatan dasar dan kelanjutan tersebut.
H. Ketentuan - ketentuan IMO
Ketentuan - ketentuan ini meliputi :
- Ketentuan Pertolongan pertama bagi kecelakaan akibat barang - barang / muatan berbahaya lengkap dengan petunjuk pelaksanaan.
- Klasifikasi barang berbahaya maritime yaitu :
- Kelas 1 : Bahan yang mudah meledak ( Explosives )
- Kelas 2 : Gas - Gas (Gasses)
- Kelas 3 : Cairan - Cairan yang mudah terbakar ( inflammable Liquid )
- Kelas 4 : Benda padat yang mudah menyala ( Flammable substances )
- Kelas 5 : Zat beroksidasi ( oxidized substances )
- Kelas 6 : Zat beracun ( toxic substances )
- Kelas 7 : Zat Radioaktif ( Radioactive )
- Kelas 8 : Benda yang berkarat ( Rusty Objects )
- Kelas 9 : Benda - benda berbahaya lainnya ( other dangerous substances )
Komentar
Posting Komentar