REGULATION 13 SEGREGATED BALLAST TANKS, DEDICATED CLEAN TANKS BALLAST AND CRUDE OIL WASHING (SRT, CBT, AND COW)

REGULATION 13 
SEGREGATED BALLAST TANKS, DEDICATED CLEAN TANKS BALLAST AND CRUDE OIL WASHING 
(SRT, CBT, AND COW)


1. Segregated Ballast Tanks (SBT)
Tanki khusus air ballast yang sama sekali terpisah dari tanki muatan minyak maupun tanki bahan bakar minyak. Sistem pipa juga harus terpisah, pipa air ballast tidak boleh melewati tanki muatan minyak.

2. Dedicated Clean ballast Tanks (CBT)
Tanki bekas muatan dibersihkan untuk diisi dengan air ballast. Air ballast dari tanki tersebut, bila dibuang kelaut tidak akan tampak bekas minyak diatas permukaan air dan apabila dibuang melalui alat pengontrol minyak (Oil Discharge Monitoring ), minyak dalam air tidak boleh lebih dari 15 ppm

3. Crude Oil Washing (COW)
Muatan minyak mentah (Crude Oil) yang disirkulasikan kembali sebagai media pencuci tanki muatanya untuk mengurangi endapan minyak tersisa dalam tanki.

PEMBATASAN PEMBUANGAN MINYAK
MARPOL 73/78 juga masih melanjutkan ketentuan hasil konvensi 1954 mengenai Oil Pollution 1954 dengan memperluas pengertian minyak dalam semua bentuk termasuk minyak mentah, minyak hasil olahan, sludge atau campuran minyak dengan kotoran lain dan fuel oil, tetapi tidak termasuk produk petrokimia (Annex II)
Ketentuan Annex I Reg.9. "Control Discharge of Oil" menyebutkan bahwa pembuangan minyak atau campuran minyak hanya dibolehkan apabila

  • Tidak didalam "Special Area" seperti laut Mediteranian, Laut Baltic, Laut hitam, Laut Merah dan daerah Teluk
  • Lokasi pembuangan lebih dari 50 mil laut dari daratan
  • Pembuangan dilakukan waktu kapal sedang berlayar
  • Tidak membuang minyak lebih dari 30 liter/ nautical mile
  • Tidak membuang minyak lebih besar dari 1 : 30000 dari jumlah muatan
Monitoring dan Kontrol Pembuangan Minyak
Kapal tanker dengan ukuran 150 gross ton atau lebih harus dilengkapi dengan "Slop Tank" dan kapal tanker ukuran 70.000 tons dead weight (DWT) atau lebih paling kurang dilengkapi dengan alat control "Oil Discharge Monitoring and Control System" yang disetujui oleh pemerintah, berdasarkan petunjuk yang ditetapkan IMO. Sistem tersebut dilengkapi dengan alat untuk mencatat berapa banyak minyak yang ikut terbuang kelaut. Catatan data tersebut harus disertai dengan tanggal dan waktu pencatatan. Monitor pembuangan minyak harus dengan otomatis menghentikan aliran buangan ke laut apabila jumlah minyak yang ikut terbuang sudah melebihi ambang batas sesuai peraturan Reg.9 (1a) "Control of Discharge of Oil" 

Pengumpulan sisa - sisa minyak
Reg. 17 mengenai "Tanks for Oil Residues (Sludge)" ditetapkan bahwa untuk kapal ukuran 400 gross ton atau lebih harus dilengkapi dengan tangki penampungan dimana ukurannya disesuaikan dengan tipe mesin yang digunakan dan jarak pelayaran yang ditempuh kapal untuk menampung sisa minyak yang tidak boleh dibuang ke laut seperti hasil pemurnian bunker, minyak pelumas dan bocoran minyak dimakar mesin.
Tanki-tanki penampungan dimaksud disediakan di tempat - tempat seperti :
  • Pelabuhan dan terminal dimana minyak mentah dimuat
  • Semua pelabuhan dan terminal dimana minyak selain minyak mentah dimuat lebih dari 100 ton per hari
  • Semua daerah pelabuhan yang memiliki fasilitas galangan kapal dan pembersih tanki
  • Semua pelabuhan yang bertugas menerima dan memproses sisa minyak dari kapal
Peraturan untuk Menanggulangi Pencemaran oleh Minyak
Sesuai Reg. 26 "Shipboard Oil Pollution Emergency Plan" untuk menanggulangi pencemaran yang mungkin terjadi maka tanker ukuran 150 gross ton atau lebih dan kapal selain tanker 400 gt atau lebih, harus membuat rencana darurat penanggulangan pencemaran diatas kapal.
pencegahan dan penaggulangan pencemaran yang datangnya dari kapapl tanker, perlu dikontrol melalui pemeriksaan dokumen sebagai bukti bahwa pihak perusahaan pelayaran dan kapal sudah melaksanakannya dengan semestinya

Komentar