USAHA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PENCEMARAN LAUT OLEH MINYAK

USAHA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PENCEMARAN LAUT OLEH MINYAK


Annex 1 MARPOL 73/78 yang memuat peraturan untuk mencegah pencemaran oleh tumpahan minyak dari kapal sampai 6 juli 1993 sudah terdiri dari 23 regulation.
Peraturan dalam Annex 1 menjelaskan mengenai konstruksi dan kelengkapan kapal untuk mencegah pencemaran oleh minyak yang bersumber dari kapal, dan kalau terjadi juga tumpahan minyak bagaimana cara supaya tumpahan bisa dibatasi dan bagaimana usaha terbaik untuk menanggulanginya.
Untuk menjamin agar usaha mencegah pencemaran minyak telah dilaksanakan dengan sebaik - baiknya oleh awak kapal, maka kapal - kapal diwajibkan untuk mengisi buku laporan ( OIL RECORD BOOK ) yang sudah disediakan menjelaskan bagaimana cara awak kapal menangani muatan minyak, bahan bakar minyak, kotoran minyak dan campuran sisa - sisa minyak dengan cairan lain seoerti air, sebagai bahan laporan dan pemeriksaan yang berwajib melakukan kontrol pencegahan pencemaran laut. 
Kewajiban untuk mengisi "OIL RECORD BOOK" dijelaskan didalam reg. 20

APPENDIX I : Daftar dari jenis minyak ( list of oil ) sesuai yang dimaksud dalam MARPOL 73/78 yang akan mencemari apabila tumpahan ke laut.

APPENDIX II : Bentuk sertifikat pencegahan pencemaran oleh minyak atau "IOPP Certificate" dan suplemen mengenai data konstruksi dan kelengkapan kapal tanker dan kapal selain tanker. Sertifikat ini membuktikan bahwa kapal telah diperiksa dan memenuhi peraturan dalam reg. 4. "Survey and Inspection" dimana struktur dan konstruksi kapal dan kelengkapannya serta kondisinya memenuhi semua ketentuan dalam Annex 1 MARPOL 73/78

APPENDIX III : Bentuk "Oil Record Book" untuk bagian mesin dan bagian dek yang wajib diisi oleh awak kapal sebagai kelengkapan laporan dan bahan pemeriksaan oleh yang berwajib di Pelabuhan.

Pada permulaan tahun 1970-an cara pendekatan yang dilakukan IMO dalam membuat peraturan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran laut pada dasarnya sama dengan yang dilakukan sekarang, yakni melakukan kontrol yang ketat pada struktur kapal untuk mencegah jangan sampai ke laut. Dengan pendekatan demikian MARPOL 73/78 memuat peraturan untuk mencegah jangan sampai terjadi tumpahan minyak atau pembuangan campuran minyak ke laut. Dengan pendekatan demikian 73/78 memuat peraturan untuk mencegah seminimum mungkin minyak yang mencemari laut.

Tetapi kemudian pada tahun 1984 dilakukan perubahan penekanan dengan menitik beratkan pencegahan pencemaran pada kegiatan operasi kapal seperti yang dimuat didalam annex I terutama keharusan kapal untuk dilengkapi dengan "Oily water Separating Equipment and Oil discharge Monitoring Systems" 
Karena itu MARPOL 73/78 Consolidated Edition 1997 dibagi dalam 3 (tiga) kategori dengan garis besarnya sebagai berikut :

1. Peraturan untuk mencegah terjadinya pencemaran
kapal dibangun, dilengkapi dengan konstruksi dan peralatan berdasarakn peraturan yang diyakini akan dapat mencegah pencemaran terjadi dari muatan yang diangkut, bahan bakar yang digunakan maupun hasil kegiatan operasu lainnya diatas kapal seperti sampah - sampah dan segala bentuk kotoran

2. Peraturan untuk menanggulangi pencemaran yang terjadi
Kalau sampai terjadi juga pencemaran akibat kecelakaan atau kecerobohan maka diperlukan peraturan untuk usaha mengurangi sekecil mungkin dampak pencemaran, mulai dari penyempurnaan konstruksi dan kelengkapan kapal guna mencegah dan membatasi tumpahan sampai kepada prosedur dari petunjuk yang harus dilaksanakan dari semua pihak dalam menanggulangi pencemaran yang telah terjadi

3. Peraturan untuk melaksanakan peraturan tersebut diatas.
Peraturan prosedur dan petunjuk yang sudah dikeluarkan dan sudah menjadi peraturan Nasional negara anggota wajib ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam membangun, memelihara dan mengoperasikan kapal. Pelanggaran terhadap peraturan, prosedur dan petunjuk tersebut harus mendapat hukuman atau denda sesuai peraturan yang berlaku.

Komentar