CONVENTION OF MARINE POLUTION (MARPOL)

CONVENTION OF MARINE POLUTION
(MARPOL)

A.  SEJARAH KONVENSI MARPOL
Sejak peluncuran kapal pengangkut minyak yang pertama GLUCKAUF pada tahun 1885 dan penggunaan pertama mesin diesel sebagai penggerak utama kapal tiga tahun kemudian, maka fenomena pencemaran laut oleh minyak mulai muncul.
Baru pada tahun 1954 atas prakarsa dan pengorganisasian yang dilakukan oleh pemerintah Inggris (UK), lahirlah "Oil Pollution Convention" yang mencari cara untuk mencegah pembuangan campuran minyak dan pengoperasian kapal tanker dan dari kamar mesin kapal lainnya.
Sebagai hasilnya adalah sidang IMO mengenai "International Conference on Marine Pollution" dari tanggal 8 oktober sampai dengan 2 nopember 1973 yang menghasilkan "International Convention for the Prevention of Oil Pollution from Ships" tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dengan TSPP (Tanker Safety and Pollution Prevention) Protocol tahun 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama MARPOL 1973/1978, yang masih berlaku sampai sekarang.
Definisi mengenai "Ship" dalam MARPOL 73/78 adalah sebagai berikut :
"Ship means a vessel of any type whatsover operating in the marine environment and includes hydrofoil boats, air cushion vehicles, suvmersibles, ficating craft and fixed or floating platform"
 B. ISI PERATURAN MARPOL
Peraturan mengenai pencegahan berbagai jenis sumber bahan pencemaran lingkungan maritim yang datangnya dari kapal dan bangunan lepas pantai diatur dalam MARPOL Convention 73/78 Consolidated Edition 1997 yang memuat peraturan :

  1. International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973.
mengatur kewajiban dan tanggung jawab Negara - negara anggota yang sudah meratifikasi konvensi tersebut guna mencegah pencemaran dan buangan barang - barang atau campuran cairan beracun dan berbahaya dari kapal. Konvensi - konvensi IMO yang sudah diratifikasi konvensi tersebut menjadi bagian dari peraturan dan perundang - undangan Nasional

       2. Protocol of 1978

Merupakan peraturan tambahan "Tanker Safety and Pollution Prevention (TSPP)" bertujuan untuk meningkatkan keselamatan kapal tanker dan melaksanakan peraturan pencegahan dan pengontrolan pencemaran laut yang berasal dari kapal terutama kapal tanker dengan secepat mungkin peraturan pencegahan dan pengontrolan melakukan modifikasi dan petunjuk tambahan untuk melaksanakan secepat mungkin peraturan pencegahan pencemaran yang dimulai di dalam Annec konvensi.
Karena itu peraturan dalam MARPOL Convention 1973 dan Protokol 1978 harus dibaca dan diinterpretasikan sebagai satu kesatuan peraturan.
  • PROTOCOL 1
Kewajiban untuk melaporkan kecelakaan yang melibatkan barang beracun dan berbahaya.
Peraturan mengenai kewajiban semua pihak untuk melaporkan kecelakaan kapal yang melibatkan barang - barang beracun dan berbahaya. Pemerintah Negara anggota diminta untuk membuat petunjuk untuk membuat laporan, yang diperlukan secepat mungkin sesuai article II MARPOL 73/78 Article III "Contents of report" Laporan tersebut harus memuat keterangan : 
  • Mengenai identifikasi kapal yang terlibat melakukan pencemaran
  • waktu, tempat dan jenis kejadian
  • Jumlah dan jenis bahan pencemar yang tumpah
  • Bantuan dan jenis penyelamatan yang dibutuhkan
Nahkoda atau perorangan yang bertanggung jawab terhadap insiden yang terjadi pada kapal wajib untuk segera melaporkan tumpahan atau buangan barang atau campuran cairan beracun dan berbahaya dari kapal karena kecelakaan atau untuk kepentingan menyelamatkan jiwa manusia sesuai petunjuk dalam protocol yang dimaksud.


  • PROTOCOL II mengenai arbitrasi
berdasarkan Article 10 "setlement of dispute". Dalam Protocol II diberikan petunjuk menyelesaikan perselisihan antara dua atau lebih negara anggota mengenai interpretasi atau pelaksanaan isi konvensi. Apabila perundingan antara pihak - pihak yang berselisih tidak berhasil menyelesaikan masalah tersebut, salah satu dari mereka dapat mengajukan masalah tersebut ke arbitrasi dan diselesaikn berdasarkan petunjuk dalam protocol II konvensi.
Selanjutnya peraturan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut oleh berbagai jenis bahan pencemar dari kapal dibahs dalam Annex 1 s/d VI marpol 73/78, berdasarkan jenis masing - masing bahan pencemaran
  1. Annex 1 : Pencemaran oleh minyak mulai berlaku 2 oktober 1983
  2. Annex 2 : Pencemaran oleh cairan beracun ( Nuxious Substances )  dalam bentuk curah mulai berlaku 6 April 1987
  3. Annex 3 : Pencemaran oleh barang berbahaya (  Harmfull substances ) dalam bentuk terbungkus Mulai berlaku 1 juli 1991
  4. Annex 4 : Pencemaran dari kotoran manusia/hewan ( Sewage ) Belum diberlakukan
  5. Annex 5 : Pencemaran sampah mulai berlaku 31 desember 1988
  6. Annex 6 : Pencemaran udara
Peraturan MARPOL Convention 73/78 yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, baru Annex 1 dan Annex 2, dengan keppres no. 46 tahun 1986.

Komentar